By: Sulkifli Agung
pada hari ini 6 Februari 2024 di jam 8.25 WITA, SMA NEGERI 7 kembali mendapat kunjungan dari instansi kejaksaan Negeri balikpapan !! sungguh kami senang sekali atas kunjungan ini karena kami dapat mengetahui bahwa ternyata ada loh, Duta Pelajar Sadar Hukum di Kalimantan !! kini smaven gengs memiliki kesempatan baru nih untuk mengikuti suartu organisasi selain duta-duta atau organisasi lain yang ada di balikpapan!!,
bersama bapak Ali Mustofa S.H M.H yang hari ini sebagai perwakilan Dinas Kejaksaan Negeri Balikpapan membagikan segudang materi yang dapat menambah wawasan smaven gengs!! beberapa materi yang diberi oleh Bapak Ali adalah tentang UU ITE Pornografi, Bullying dan Narkoba. Berikut sejumput ringaksan materi yang dapat kami liput pada hari ini :
- Bullying :
Menurut yang dijabarkan oleh Bapak Ali, bahwasanya Bullying merupakan tindakan atau aksi suatu perilaku yang disengaja dan agresif juga ditujukan kepada orang yang lebih lemah, selain pengertian dari bullying, bullying juga memiliki beberapa jenis yaitu Verbal, Sosial, Fisik dan Relasional. untuk penjelasan lebih lanjut mengenai sub-jenis aktifitas bullying, Smaven gengs dapat re-searching di internet ya!!. Dan selain daripada itu, bullying juga dapat menyebabkan beragam dampak negatif bagi korban maupun pelaku, seperti contoh kecilnya dampak negatif pada korban adalah timbulnya rasa insecure/sulit percaya kepada diri sendiri maupun oranglain, dan dampak yang paling parah yg bisa dilakukan oleh korban bully yang sudah terlalu terpuruk dan terjerumus kedalam lingkar keputus-asaan adalah tindakan menyakiti ataupun mengahkiri hidup dirinya sendiri. Dalam contoh kasus yang sering terjadi di Amerika Serikat, riset mengatakan tiap tahunnya akan ada kasus penembakan massal (School Shooting) di sekolah yang dilakukan oleh siswa/siswi yang menjadi korban bullying tersebut, ini dapat menjadi contoh dampak negatif atau skenario terburuk yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Sementara itu, dampak bagi pelaku yang melakukan tindak bullying adalah tindak pidana, di keluarkan oleh sekolah dan hilangnya potensi masa depan akibat jejak digital. ( bisa di note bahwa pelaku dan korban bullying dapat terjadi dan menjadi siapapun, tidak mengenal umur, jabatan, gender dan ekonomi)
Nah, oleh karena itu menurut bapak Ali, berikut beberapa cara untuk mencegah tindak bullying, antara lain :
- Mendukung minat dan bakat siswa/siswi
- Berani untuk membela diri dan berkata TIDAK
- membangun/bonding terhadap rasa empati dan simpati kepada anak.
dan masih banyak lagi, kalau smaven gengs ingin mengetahui lebih lanjut terhadap bullying, kalian bisa searching di internet ya gengs!!
Smaven gengs tau gak sih, kalau bullying itu ada dasar hukumnya loh! yaitu UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak menyatakan,
“Dilarang Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, Siswa, Orangtua/wali dan masyarakat dapat melaporkan dugaan bullying kepada dinas pendidikan setempat”
Sanksi mengenai Haters di medsos, yaitu UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Denda 1 miliar (Pasal 45 Ayar (1) UU ITE) dan Seseorang yan gsengaja dan dapat tanpa tidak mendistribusikan Informasi atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan/pencemaran nama baik (PASAL 27 ayat (3) UU ITE)
2. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa mengurangi/menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya psikotropika dan zat adiktif:
psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika baik alamiah maupun sintesis yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat.
zat adiktif adalah bahan zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan
Penggolongan Narokoba
Golongan 1: hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak di gunakan dalam terapi Contoh: Amfetamin
Dampak langsung bagi:
Kejiwaan: depresi, bunuh diri, dan tindak kejahatan.
Tubuh: Gangguan jantung, otak, kulit, tulang, dan pembulu darah
Dampak tidak langsung:
Keluar banyak uang untuk perawatan dan penyembuhan, dikucilkan masyarakat
Dampak psikis dan sosial: Lamban kerja
Ciri-ciri pengguna narkoba:



